Sabtu, 18 Februari 2012

Pendidikan Politik ( S-III )

Share

Pendidikan politik adalah : Suatu usaha yang sadar teratur dan sistematis yang dilakukan oleh masyarakat/ pemeritnah untuk menjamin kelangsungan hidup warganya dan generasi penerusnya secara bermakna dan mampu mengantisipasi hari depan mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Politik : istilah yang merupakan dari bahasa “Yunani” yaitu “Politics” yang berarti bermacam – macam kegiatan aktifitas yang dilakukan oleh seorang/kelompok orang untuk mencapai dan atau melaksanakan tujuan keinginan cita – cita yang berkaitan dengan kepentingan negara maupun bangsa.

Perlunya Pendidikan Politik :

Supaya mahasiswa memiliki acuhan sekap profesional tentang pengetahuan dan pemahaman ragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mampu memecahkan masalah dan menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan Ipteks dan pembangunan.

Aspek/Unsur - unsur Politik

1. Negara ( STATE )

2. Kekuasaan ( POWER )

3. Pengambilan Keputusan ( Decision Making )

4. Kebijaksanaan ( Policy )

5. Pembagian atau Alokasi ( Distribution /Allocation )

· Negara : suatu organisasi dalam wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Menurut Prof. Dr. Mr. L.J Appeldorn Negara mempunyai beberapa arti : a. Pengusaha

b.Persekutuan rakyat

c.Suatu wilayah

d.Kar Negara / Fiskus

· Kekuasaan : kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku

· Pengambilan keputusan : proses untuk membuat pilihan diantara beberapa alternatif untuk memperoleh putusan sesuai dengan yang diinginkan

· Kebijaksanaan : suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok untuk mencapai dan melaksanakan tujuan yang diinginkan

· Pembagian / alokasi : membagikan dan mengalokasikan nilai – nilai secara merata dan mengikat dalam masyarakat

Teori Politik

Teori politik adalah bahasan – bahasan dan generalisasi dari penomena politik yang mempunyai dasar dan moral dan fakta – fakta sebagai pedoman dan patokan dalam kehidupan politik yang sehat.

Teori politik merupakan kode etik untuk mengatur hubungan antara anggota masyarakat sehingga disatu pihak memberi kepuasan perorangan dan dipihak lain dapat membimbingnya menuju kesuatu sruktur masyarakat politik yang stabil dan dinamis.

Teori politik tercakup :

1. Filsafat politik ( mencari penjelasan berdasarkan ratio )

2. Sistem politik ( mencari penjelasan berdasarkan pandangan, pandangan dari berbagai yang sudah lazim diterima pada masa itu )

3. Ideologi politik ( mencari penjelasan berdasarkan nila – nilai ide – ide – norma – norma, kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki seseorang / kelompok orang )

ð Filsafat politik : ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu kebenaran yang mendasar tentang persoalan – persoalan politik <=

Cabang ilmu filsafat politik

1. Ontologi : ilmu yang mempelajari adanya sesuatu atau keberadaan senyatanya sesuatu, sehingga menurut teori ini sesuatu di katakan benar bila mana secara kenyataannya ada.

2. Epistemologi : ilmu pengetahuan yang mempelajari sesuatu dari segi pengetahuan atau teoritis, menurut teori ini sesuatu dikatan benar bila mana suatu itu secara ilmu pengetahuan atau teori dapat dibuktikan.

3. Aksiologi : ilmu yang mempelajari suatu manfaat / kegunaan dari sesuatu, menurut teori ini dikatakan apabila sesuatu itu manfaat atau kegunaanya sama atau sesuai.

Partai politik

Parpol : suatu organisasi atau kelompok yang terorganisir dari pada para aktifitas politik yang mempunyai orientasi, nilai – nilai, cita – cita yang sama dalam pelaksanaannya didasarkan pada kontribusi / UUD.

Funfsi Parpol

1. Sarana komunikasi politik

2. Sarana sosialisasi politik

3. Sarana recruitment politik

4. Sarana pengatur konflik dimasyarakat

Pemilihan Umum ( PEMILU )

Pemilu : sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam bidang politik berdasarkan UU.

Sistem pemilu

1. Single Member Constituency ( distrik ) : sistem pemilu dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil.

Kebaikan :

a. Wakil yang terpilih benar – benar memperjuangkan kepentingan distrik karena lebih dikenal oleh penduduk / pemilih distrik

b. Lebih mendorong pada arah integrasi partai – partai politik karena jumlah wakil yang diperebutkan hanya satu

c. Berkurangnya jumlah parpol

d. Pelaksanaanya sederhana karena hanya memilih satu wakil

Kelemahan :

Kurang representatif karena tidak memperhidtungkan partai kecil dan suara minoritas

2. Multy Member Contituency / Proportional Representational ( perwakilan berimbang ) sistem pemilu dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil

Kebaikan :

Lebih representatif karena memperhitungkan partai kecil dan suara minoritas

Kelemahan :

a. Mempermudah munculnya parpol baru karena wakil yang dipilih banyak dan suara minoritas diperhitungkan

b. Wakil yang terpilih lebih mementingkan kepentingan partai dari pada kepentingan daerah pemilihan / pemilih karena peranan parpol lebih dominan dari pada pribadi pemilih

c. Banyaknya parpol

d. Pelaksanaanya lebih rumit karena wakil yang dipilih banyak jumlah parpol banyak dan perlu memperhitungkan suara parpol secara keseluruhan untuk pembagian

Strategi Politik Nasional

Strapolnas : kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan / digarasikan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing – masing merupakan jawaban terhadap tanggapan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah pelaksanaan politik nasional

Pelaksanaan :

Pancasila sebagai dasar dan hukum yang tertulis

konversi ( hukum ke tata negara yang didak tertulis )

UUD ’45 ( UU yang tertulis yang tertinggi )

Diatur TAP MPRS/ 20 / MPRS 1966 junto tap MPR no. Tahun 2000 mengatur mengenai tata susunan perundang – undangan. “mengenai hal – hal yang diatur dalam batang tubuh yang termuat dalam pasal – pasalnya”

0 comments:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates