Tujuan
Pendidikan Pancasila di PT adalah :
1.
Dapat memahami, menghayati dan melaksanakan jiwa
pancasila dan UUD’45 dalam kedihupan sebagai warga negara RI
2.
Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang
beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat berbangsa dan benegara yang
hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila dan
UUD’45
3.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai – nilai dan norma pancasila. Sehingga mampu menanggapi perbahan yang terjadi
dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan
4.
Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses
berfikir memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi
nilai – nilai pancasila
Penerapan
pancasila secara objectif dan subjectif :
Tujuan
mempelajari pancasila yaitu untuk mengetahui pancasila yang benar, yang dapat
dipertanggung jawabkan, baik secara yuridis konstitusional karena pancasila
adalah dasar negara, yang digunakan sebagai dasar mengatur / menyelenggarakan
pemerintah negara.
Secara
Objectif ilmiah, karena pancasila adalah suatu faham filsafat sehingga urainya
harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Pancasila sebagai ideologi nasional
Ideologi
adalah gabungan dari kata majmuk “IDEA” dan “LOGIA” yang berasal dari bahasa
yunani “IDEA = EIDOS”( ilmu ) dan “LOGIA = LOGOS” ( cita – cita ).
Ideologi
berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam – dalamnya, dan
merupakan hasil pemikiran falsafah dengan kata lain ideologi adalah ajaran,
doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenaranya, yang disusun secara
sistematis untuk menyelesaikan masalah bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Ideologi
nasional bangsa indonesia tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD’45 adalah
ideologi perjuangan yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untukk
mewujudkan negara yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur.
Masyarakat ?
Negara ?
Supersemar ( Surat Perintah Sebelas Maret ) Sukarno – Soehato
( 01 – 03 – 1966 )
Merdeka => 10.03 WIB – Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta
BPUPKI :
PPKIP ( 18 – 08 – 1945 )
·
1945 : Proklamasi
·
1950 : UUDS’50
·
1955 : Pemilu ( Konstituante dan DPR )
·
1959 : Dekrit Presiden ‘59
·
1965 : G30/SPKI
·
1966 : SUPERSEMAR
·
1988 – 2011 : Globalisasi, Revormasi, Teknologi,
Informasi
·
Konstituante : Badan pembuat konstitusi ( undang
– undang dasar )
Sekarang sudah tidak ada setelah dekrit presiden
Pancasila
dijaman orde baru 14 juni 2011
1.
Penjelasan dari kesaktian pancasila yang
diperingati setiap tanggal 1 Oktober berawal dari tahun 1966, peringatan kesaktian
pancasila ini berakar pada sebuah persitiwa tanggal 30 september 1965, dimana
pada saat itu terjadi gerakan G30S PKI yang mana oleh pemerintah Indonesia
gerakan pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur pancasila
menjadi ideologi komunis, pada saat itu setidaknya ada 6 orang jendral dan
beberapa orang lainya di bunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran
untuk memepertahankan pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan, maka
pada tanggal 30 september di peringati sebagai hari peringatan G30S PKI, dan
pada tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai hari kesaktian pancasila dalam
sejarah RI
2.
Maksud dari tekad pemerintah orde baru melakukan
pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen, karena pada tahun 1950
Indonesia masih menggunakan UUDS sehingga ketata negaraan belum sepenuhnya utuh
/ kuat. Selanjutnya pada tahun 1955 untuk pertama kalinya diadakan pemilu maka
terbentuklah suatu konstituante dan DPR yang ditujukan untuk menata system
kenegaran yang lebih baik lagi demi menjaga kemurnian dan konsekwen pancasila
dan UUD’45 salah satunya di wujudkan dan diterapkanna P4 dilingkungan sekolah
pada masa itu
3.
Latar belakang perlunya P4
a. Alasan
perdebatan pancasila disebabkan karena belum diakui sepenuhnya kemerdekaan
Indonesia oleh belanda maka dari itu Indonesia memproklamirkan negara batu
dengan nama RIS setelah kejadian itu fungsi pancasila ridak berjalan dengan
dengan sesuai isi yang terkandung didalamnya
b. Alasan
sidang konstituante macet, Karena pada saat diadakan pemungutan suara untuk
menetukan Indonesia kembali ke UUD’45 dari tiga pemungutan suara yang dilakukan
sebenarnya meyoritas anggota menginginkan kembali ke UUD’45 namun terbentur
dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan setelah voting ke-3,
para fraksi serentak memutuskan untuk tidak lagi mengikuti sidang konstituante
tersebut
c. Pikiran
– pikiran mengganti pancasila dengan dasar negara lain adanya pemberontakan
baru dengan nama organisasi DI TII, organisasi ini ingin membentuk negara islam
sendiri dengan dasa yang terkandung dari pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa
d. Pancasila
sebagai tameng, pancasila dijadikan sebagai penyaring dari ideologi – ideologi yang
datang dari negara lain, bila ideologi bertentangan dengan nolai pancasila maka
ideologi tersebut tidak bisa diterima, sebaliknya jika ideologi tersebut baik
untuk kemajuan dan sama dengan isi kandungan pancasila maka ideologi tersebut
bisa diterapkan sebagai pedoman yang baik untuk kemajuan Negara
4.
Alasan pada masa itu harga – harga murah, negara
aman, negara tentram dan damai, karena pada saat itu kepemimpinan presiden
soeharto beliao menerapkan sistem swasembada pangan sehingga masyarakat mampu
menikmati kesejahteraan yang merata, dari tingkat atas hingga bawah. Di lain
sisi ada juga program SDSB dari pemerintah, dimana secara tidak langsung mampu
mengangkat ekonomi masyarakat yang secara otomatis negara aman, tentram dan
damai.
0 comments:
Posting Komentar